Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku sangat geram dengan pemberitaan yang tengah ramai saat ini, terkait seorang oknum pejabat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP berinisial M yang diduga telah melakukan perbudakan seksual pada ART-nya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Sahroni menyebut, jika memang terbukti bersalah, AKBP M tadi harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan sangat luar biasa. Ditambah hal ini terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
“Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi KS (kekerasan seksual) ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Lebih jauh, Sahroni juga sangat menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah. Karenanya, Sahroni menegaskan bahwa dirinya dan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
“Jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar yang bersangkutan dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti,” demikian Sahroni.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Propam Dalami Kasus
Seorang pejabat berpangkat perwira menengah di Sulsel diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap asisten rumah tangganya sendiri yang masih berstatus pelajar SMP. Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengaku masih mendalami kasus dugaan pencabulan anak tersebut.
"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/2/2022).
Komang mengatakan, jika perkara dugaan tindak pidana dilakukan seorang polisi, maka korbannya harus melaporkan ke Bidang Propam, baik di polda maupun di polres masing-masing tempat.
Dia sendiri belum mengetahui secara rinci kasus tersebut dan Propam Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement