Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berpindah tugas jika sudah menerima keputusan untuk dipindah. Pernyataan ini sebagai respon tentang isu ASN tidak ingin dipindah ke IKN Nusantara.
"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (1/3/2022).
Dia menjelaskan, keputusan pemindahan ASN ke Nusantara berdasarkan penilaian kriteria, alternatif, dan konstrain. Dia pun menyampaikan agar ASN tidak perlu khawatir terhadap rencana pemindahan IKN ke Nusantara.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah secara bertahap melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, kata Tjahjo, pemerintah tengah membangun upaya simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN.
"Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024," imbuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akan Diputuskan Nama ASN
Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke Nusantara, beserta informasi apakah ASN tersebut dapat membawa keluarga atau tidak.
"Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN," jelasnya.
Advertisement