Liputan6.com, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menggelar sidang perdana selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, Selasa (1/3/2022).
Selebgram yang menjadi terdakwa kasus dugaan investasi bodong, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro dan majelis hakim yang diketuai Fahren.
Baca Juga
Advertisement
Dalam dakwaan JPU, selebgram Palembang tersebut menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain miliknya di akun Instagram-nya. Dia menawarkan keuntungan 9 persen, dengan syarat foto Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Modal yang diinvestasikan tersebut, akan dikembalikan secara utuh, beserta keuntungannya. Namun tergantung berapa bulan diambil, setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.
Namun investasi tersebut diduga bodong, sehingga Naura dilaporkan oleh korbannya. Atas Perbuatannya, terdakwa Naura didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum Naura, Hendra Jaya mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan keberatan dari dakwaan yang disampaikan JPU.
Namun hal tersebut menurutnya, tak bukan berarti menerima dakwaan JPU di PN Palembang. Namun tim kuasa hukumnya akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hadirkan Saksi
"Klien kami didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," katanya.
Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.
Advertisement