Alasan Polisi Hentikan Kasus Nurhayati

Terbebasnya Nurhayati dari jerat hukum ditandai terbitnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa (1/3/2022) malam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Mar 2022, 01:05 WIB
Nurhayati (tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Nurhayati kini tak lagi menyandang status sebagai tersangka karena Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Terbebasnya Nurhayati dari jerat hukum ditandai terbitnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa (1/3/2022) malam.

"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyampaikan, Bareskrim Polri melihat kasus Nurhayati dari dua sisi yakni dari legal justice dan social justice. Maksudnya, kata dia, Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum tapi mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pada kasus ini, Dedi mengakui, adanya perbedaan dalam menafisrkan peristiwa hukum dari tingkat penyidik Polres maupun penyidik Polda sehingga berujung pada penetapan tersangka Nurhayati.

Sementara itu, begitu diambil Mabes Polri lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana.

Di mana berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 kemarin disimpulkan perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administrasi. Sedangkan, niat jahatnya atau means rea tidak ditemukan.

"Karena apa yang dilanggar peraturan kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD desa. Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKP2 oleh Kejaksaan, jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama," papar Dedi.


Ada Ketidakcermatan

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo menambahkan, Kejaksaan Agung juga sependapat berdasar gekar perkara yang digelar pihak internal mereka.

"Bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya kejaksaan tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil ini kemudian sepakat malam akan dihentikan penuntutannya," ungkap Wibowo.

Wibowo menerangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon bersama dengan Kapolres Cirebon telah menggelar pertemuan pada malam hari ini. Kaitan pertemuan itu dalam rangka tahap 2. Meski, demikian Nurhayati tidak dihadirkan mengingat sedang isolasi mandiri.

Adapun, maksud dari pertemuan ini adalah sebagai tindak lanjut koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Di mana kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," tandas Wibowo.


Infografis

Infografis Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya