Status Tersangka Dicabut, Kejari Cirebon Sebut Nurhayati Tidak Punya Niat Jahat

Proses penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan dengan sistematika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon

oleh Panji Prayitno diperbarui 02 Mar 2022, 11:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dan Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin memberi keterangan pers terkait pencabutan status tersangka Nurhayati. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Nurhayati mantan bendahara Desa Citemu Kabupaten Cirebon resmi dinyatakan bebas. Kasus tersebut sempat viral dan menjadi perhatian dunia maya hingga pejabat negara.

Nurhayati sang pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Kabupaten Cirebon Supriyadi dianggap tidak memiliki bukti bahwa dia ikut serta dalam menikmati hasil korupsi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, seluruh berkas baik itu kasus Nurhayati maupun Kuwu Supriyadi sudah lengkap alias P21.

"Seluruh berkas kita sudah limpahkan semuanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon dan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Cirebon," katanya, Selasa (1/3/2022).

Saat ini, kata dia, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berdasarkan hasil eksaminasi berkas, Nurhayati dihentikan terhadap P21.

Proses penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan dengan sistematika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Proses selanjutnya kita akan serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," paparnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kejari Kabupaten Cirebon

Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, malam ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan juga bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Berdasarkan hasil penelitian terhadap tersangka Nurhayati, kami belum menemukan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati," jelasnya.

Lebih lanjut, Hutamrin memaparkan, pada hari ini, pihaknya sudah membuat SKP2 terhadap kasus Nurhayati.

"Kita lakukan secepatnya, ini dilakukan agar adanya kepastian hukum, dan Nurhayati akan segera bebas dengan status tersangkanya," paparnya.

Sebelumnya, kasus mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati menggemparkan masyarakat usai videonya viral di dunia maya.

Hal ini dikarenakan, Nurhayati sendiri berstatus sebagai pelapor yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu Supriyadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya