Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri ingin ada sinergi pihaknya dengan pemerintah daerah atau pemda dalam mempersiapkan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan Pilkada serentak.
Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, pemda bisa berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. "Terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah," jelas Bahtiar, dalam Rakor Mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono, mengungkapkan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya soal dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sugeng merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan pemda, antara lain, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dan rencana strategis perangkat daerah. Dia juga menyebut perlunya penyusunan roadmap tentang persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, agar tercipta pemahaman bersama terkait persiapan pesta demokrasi di tanah air tersebut.
Selain itu, kata Sugeng, untuk daerah yang menyusun RPD 2023-2026 supaya memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Dana dari APBD
Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari APBD. Horas menjelaskan, pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah (perkada) berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Khusus untuk pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib disepakati dan ditandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)," paparnya.
Sumber: Antara
Advertisement