Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh akan keluar dari penjara, setelah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun sejak 2012 silam.
Yang bersangkutan disebut akan keluar dari penjara pada Maret 2022, usai mendapat cuti menjelang bebas.
Baca Juga
Advertisement
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.
Diketahui, Angelina sebenarnya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Adapun Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Angelina baru membayar Rp 8.815.972.722 dan sisa R 4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," jelas Rika.
Remisi
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan yang diberikan kepada seluruh narapidana.
Kendati hirup udara bebas pada Maret ini, Angelina wajib mengikuti bimbingan selama masa CMB.
"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.
Advertisement