VIDEO: Kejari Terbitkan SKP2, Nurhayati Sang Pelapor Kasus Korupsi Bebas dari Status Tersangka

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 02 Mar 2022, 12:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya