Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif, Naik Tahap Penyidikan

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memasuki babak baru. Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Mar 2022, 13:22 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memasuki babak baru. Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

"Penyidik telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan hasil gelar perkara penyidik atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting, dan laporan Polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Rangkaian penyelidikan dan gelar perkara dilakukan Sabtu, 26 Februari 2022, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri, dan keluarga terdekatnya," jelas Hadi.

Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran 2 makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik, dan selang kompresor.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ada Potensi Tersangka

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Diterangkan Hadi, pelaksanaan ekshumasi atau penggalian makam pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022.

Disoal apakah ada potensi yang penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Sumut mangatakan, "Naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan (tersangka) tersebut."

Hadi juga mengugkapkan, Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami kasus kerangkeng miliki Terbit Rencana yang berada di areal rumahnya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," ungkapnya.


Diperika 9 Jam

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada Rabu, 6 Februari 2022, Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi menyampaikan, Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah memeriksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.

"Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," Hadi menerangkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya