Liputan6.com, Brebes - Seluruh jajaran satuan lalu lintas di area hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jateng serentak melakukan Operasi Keselamatan Candi 2022, mulai kemarin. Satu di antara yang melakukan giat tersebut adalah Satlantas Polres Brebes.
Beberapa titik di kawasan Brebes menjadi pusat kegiatan yang bertujuan menertibkan para pengguna jalan raya. Satu di antara lokasi tersebut ada di daerah Tanjung, tepatnya di Jembatan Timbang.
Advertisement
Sejak kemarin sampai hari ini, seperti rilis yang diterima Liputan6.com, para personel Satlantas Polres Brebes terlihat aktif berkomunikasi dengan para pengguna jalan, baik yang melanggar aturan lalu lintas ataupun masyarakat yang melintas tapi tak sesuai protokol kesehatan (prokes).
Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Candi 2022 menjadi sarana bagi seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk menegakkan aturan keselamatan berkendara di jalan. Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar penegakan kedisiplinan mematuhi prokes di era pandemi Covid-19. Operasi ini bakal berlangsung sampai 14 Maret 2022.
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Endah Setyaningsih menerangkan, pihaknya melakukan tindakan proaktif terhadap para pengguna jalan raya. Satu di antaranya adalah menempelkan stiker khusus, yang ternyata disambut senang para pemilik kendaraan dan atau sopir truk.
Razia Unik
Langkah Preventif
“Kami melakukan tindakan preventif dalam mewujudkan masyarakat yang tertib di jalan raya. Kami juga memberikan edukasi secara langsung terhadap masyarakat terkait prokes," ucap Endah Setyaningsih.
Hal itu terealisasi dengan pemberian imbauan melalui stiker, leafleat sampai pemasangan sepanduk pelaksanaan di sejumlah titik. Satu yang pasti, sesuai arahan Dirlantas Polda Jateng, seluruh petugas lebih mengutamakan upaya dialog dan menonjolkan sisi humanis.
"Satlantas Polres Brebes juga terus melakukan kampanye keselamatan dan keteraturan berlalu lintas, dengan metode unggahan di media sosial," tegas Endah Setyaningsih.
Endah Setyaningsih menjelaskan, sasaran operasi kali ini terdiri dari beberapa item, seperti pengguna jalan yang menelpon saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur dan kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, ada kondisi lain yang menjadi sasaran operasi seperti alat kelengkapan berkendara sepeda motor yang tidak sesuai SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Endah Setyaningsih menegaskan, pihaknya tak sekadar menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ia memastikan, pelanggaran yang terkait aturan prokes juga akan ditindalanjuti. "Tapi tetap, kami akan bertindak humanis kok," katanya.
Advertisement
7 Poin Besar
Sementara itu, jika mengacu pada keterangan Dirlantas Polda Jateng, ada beberapa pelanggaran yang bakal menjadi atensi dalam operasi serentak ini, yakni :
1. Berhenti di tempat terlarang alias sembarangan tempat termonitor kamera kopek.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE.
3. Melanggar batas kecepatan.
4. Menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
7. Melawan arus dan menerobos lampu merah. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.