Angelina Sondakh Bebas Besok, Kamis 3 Maret 2022

Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas dan bisa menghirup udara kebebasan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Mar 2022, 16:59 WIB
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh terlihat berbincang dengan mantan politikus Hanura, Dewie Yasin Limpo disela acara sosialisasi Empat Pilar oleh MPR di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik buat Angelina Sondakh. Mantan Puteri Indonesia ini bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, besok, Kamis (3/3/2022). Keputusan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan anggota DPR ini bakal keluar dan akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, Angelina Sondakh akan ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan. Rika menekankan proses pengeluaran Angelina Sondakh akan menetapkan protokol kesehatan.

"Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.

 


Memenuhi Syarat

Angelina mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui Rabu (6/7/2016), Angie berharap dapat pengampunan dari Bapak Presiden dan Pak Menteri. (dok. Liputan6)

Rika menuturkan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun, Angelina Sondakh tidak mampu membayar uang pengganti sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," tutur Rika.

 


Jalani Hukuman

Potret Terbaru Angelina Sondakh (sumber: instagram/angelinasondakhofficial)

Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012 karena terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang. Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara. Angelina baru membayar Rp 8.815.972.722 dan sisa R 4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

 


Remisi

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina Sondakh akan bebas murni pada 27 April 2022.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ucap Rika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya