Epidemiolog: Pemerintah Tak Bisa Putuskan Sendiri Status Endemi Covid-19

Menurut Epidemiolog Unair, Laura Navika Yamani, perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi hanya bisa dilakukan oleh WHO dengan sejumlah pertimbangan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Mar 2022, 18:00 WIB
Kepadatan masyarakat saat beraktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani optimistis bahwa Indonesia siap menerapkan status endemi Covid-19. Pasalnya, dia menilai strategi 3T (testing, tracing, treatment) yang dilakukan pemerintah semakin optimal.

"Kalau ditanya apakah siap (menerapkan endemi) ya Insyaallah siap. Tetapi 3T ketika kondisi endemi itu bukan berarti harus selesai," kata Laura kepada Liputan6.com, Rabu (2/3/2022).

Kendati, dia menegaskan, bahwa keputusan mengubah status dari pandemi menjadi endemi tidak bisa dilakukan oleh pemerintah. 

Keputusan tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk cakupan vaksinasi lengkap Covid-19 yang berada di angka 70 persen.

"Harus melihat situasi epidemiologi dari kasus Covid seperti apa. Kemudian pertimbangan dari WHO juga menyatakan bahwa ketika cakupan vaksinasi untuk Covid itu sudah mencapai target, artinya banyak masyarakat global udah mencapai kekebalan yang dibentuk dari vaksin, nah itu juga dirasa aman (mencabut status pandemi)" katanya.

Pencabutan status pandemi untuk kemudian beralih ke endemi, menuntut Laura, bukan hanya berkaca pada jumlah kasus yang melandai, melainkan juga tingkat keparahan gejala infeksi virus corona.

Laura melihat, varian baru Covid-19 Omicron yang saat ini mendominasi kasus di Indonesia dan sebagian besar negara-negara dunia, memiliki gejala lebih ringan ketimbang varian pendahulunya.

"Jadi itu yang kemudian menjadi alasan status pandemi akan menjadi endemi," kata pakar epidemiologi itu.

 


Konsekuensi Pencabutan Status Pandemi Menjadi Endemi

Pengunjung duduk di halte di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan status endemi Covid-19, menurut Laura, maka pembatasan yang selama ini dilakukan akan lebih longgar.

Kendati begitu, amanat protokol kesehatan 3M wajib untuk tetap ditaati. Sebab, protokol tersebut bukan hanya untuk mencegah Covid-19, melainkan juga banyak penyakit menular lainnya.

"(Tetap) harus meningkatkan kewaspadaan ya, karena penyakit-penyakit endemi itu kapan pun akan bisa meningkat kasusnya dan akan bisa menyebabkan wabah. Tapi bedanya kalau endemi itu dia wabahnya enggak secara global," jelasnya.

Jika status endemi telah ditetapkan WHO, maka bisa saja Covid-19 hanya berlangsung pada negara-negara tertentu saja. Bahkan hanya terjadi di suatu atau beberapa daerah di dalam satu negara.

"Tapi itu bukan berarti enggak ada ancaman, kalau kita enggak awere ya terhadap peningkatan kasus. Makanya kenapa penting adanya surveilans kesehatan ya untuk memonitor," tutur dia.


Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi

Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya