Liputan6.com, Aceh - Seorang lelaki di Banda Aceh diduga telah merancang pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan secara beramai-ramai pada Februari lalu. Pencurian tersebut juga ikut melibatkan anak di bawah umur.
Pencurian alat-alat sekolah milik SMPN 11 Banda Aceh itu dikomandoi oleh Wd (37). Dalam operasi pencurian terencana itu, Wd turut memboyong sembilan orang lagi bersamanya.
Advertisement
Kepada mereka, Wd mengatakan bahwa terdapat banyak sekali telepon genggam sitaan milik siswa yang disimpan di dalam salah satu ruangan sekolah yang akan menjadi target. Setelah berembuk, mereka pun beraksi sesuai tugas masing-masing.
"Dua pelaku sebagai pengendara sepeda motor, empat lainnya sebagai rekan pendampingnya dalam melakukan aksi kejahatan, dan tiga lainnya sebagai penadah dari hasil kejahatan," terang Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya, Rabu malam (2/3/2022).
Dari dalam sekolah tersebut, mereka berhasil menyauk sejumlah alat, mulai dari komputer sampai tabung gas 3 kilogram, tetapi tidak ada satu pun telepon genggam yang bisa mereka bawa pulang. Mengetahui sekolah telah dibobol oleh maling, penjaga sekolah pun langsung melapor ke polisi.
Para pelaku akhirnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Di antara pelaku ternyata ada yang sudah pernah melakukan hal yang sama.
Sebagai informasi, para pelaku ada yang masih ABG berumur 16 sampai 14 tahun. Di antara mereka, hanya Wd dan SP (18) yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun lamanya, sementara yang lainnya kesandung UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.