2 Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polres Bonebol

Satreskrim Polres Bone Bolango (Bonebol), menyita satu unit kendaraan roda empat dari seorang pria berinisial SI, warga Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 03 Mar 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pelaku kejahatan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Satreskrim Polres Bone Bolango (Bonebol), menyita satu unit kendaraan roda empat dari seorang pria berinisial SI, warga Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil tersebut diamankan karena diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, penyitaan satu unit mobil ini berdasarkan laporan adanya dugaan penggelapan sebuah mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut terdeteksi tengah berada di wilayah Sulsel.

"Tim kemudian menerima informasi tentang keberadaan mobil tersebut," kata Iptu Muhammad.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Parepare untuk melakukan penyitaan mobil tersebut," ungkapnya.

Sebelum melakukan penyitaan kendaraan tersebut, dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas juga mengantongi informasi tentang keberadaan terduga pelaku penggelapan.

"Jadi, awalnya mobil ini di bawah dari Gorontalo menuju Sulsel oleh pelaku berinisial AZ. Mobil tersebut kemudian digadaikan ke warga di Kota Parepare kepada SI, dengan nominal 20 juta," ungkapnya.

"Sebelum mengamankan AZ, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Parepare, mereka juga turut mengamankan pria berinisial HH yang merupakan bagian dari sindikat itu,” tambah Muhammad Arianto.

Keduanya kini berhasil diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Bonebol. Tidak hanya mengamankan pelaku, satu unit mobil ikut diamankan petugas.

"Saat ditangkap keduanya kooperatif dan tidak melawan petugas. Saat diinterogasi mereka sudah mengakui perbuatan itu," ungkapnya.

"Keduanya kami sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya