Lepas Status Tersangka, Nurhayati Tak Berencana Gugat Penegak Hukum

Elyasa menyatakan, sikap untuk tidak menggugat para penegak hukum tersebut dilakukan demi saling menjaga, sebab yang paling penting saat ini Nurhayati sudah bebas dari jerat kasus hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 01:00 WIB
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Desa Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, yang sempat menjadi tersangka usai melaporkan kasus korupsi, merasa lega, setelah lepas dari status tersangka.

Nurhayati juga tidak memiliki rencana menggugat perdata penegak hukum yang sebelumnya menjadikan dia tersangka kasus korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," ujar Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, Rabu (2/3/2022), seperti dilansir Antara.

Elyasa menyatakan, sikap untuk tidak menggugat para penegak hukum tersebut dilakukan demi saling menjaga, sebab yang paling penting saat ini Nurhayati sudah bebas dari jerat kasus hukum.

Terlebih, ujar dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. "Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," katanya.

Kuasa hukum Nurhayati juga belum ada rencana menuntut pihak berwajib untuk memulihkan nama baik kliennya. Hal itu karena sekarang semua orang sudah tahu, Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.


Serahkan ke Kuasa Hukum

Kejari Sumber Kabupaten Cirebon memberi keterangan pers terkait penetapan Nurhayati pelapor korupsi Kepala Desa Citemu yang malah jadi tersangka. Foto (Istimewa)

Nurhayati sendiri memilih menyerahkan seluruh kasus hukum yang menimpanya kepada kuasa hukumnya, sehingga apa pun yang bakal dia lakukan mesti sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," tutur Nurhayati.

Perasaan senang meliputi Nurhayati saat memperoleh SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka, kini sudah bisa terbebas. "Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Sumber: Antara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya