Angelina Sondakh Berterima Kasih pada Orangtua, Besarkan Anaknya Selama Dirinya Dipenjara

Angelina Sondakh telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara pada Kamis (3/3/2022) pagi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Mar 2022, 09:45 WIB
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Angelina Sondakh menjadi saksi atas kasus dugaan suap yang dilakukan M. Nazaruddin. . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh telah menyelesaikan masa hukuman. Dia telah bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah hampir 10 tahun menjadi warga binaan.

Setelah melangkahkan kaki keluar dari penjara, wanita yang pernah menjadi politikus ini menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahannya di masa lalu.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh," tutur Angelina Sondakh.

bacajuga:Baca Juga](4901672 4901299 4901104)

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berterima Kasih

Potret Terbaru Angelina Sondakh (sumber: instagram/angelinasondakhofficial)

Dia lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua orangtuanya yang telah mengasuh dan membesarkan anaknya, Keanu Jabbar Massaid. Saat Angelina dipenjara, Keanu masih berusia balita.

"Saya berterima kasih pada orangtua saya yang sudah merawat keanu walaupun usia mereka sudah lanjut," tuturnya sambil menangis.


Membahagiakan Orangtua

Istri Almarhum Adjie Massaid ini lalu berjanji akan membalas jasa dan kebaikan kedua orangtuanya selama ini.

"Saya minta maaf pada mami papi, semoga mami papi sehat. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua saya," ungkapnya.


Kasus

Angelina Sondakh dinyatakan bersalah karena menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Angie. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya