Aturan Terbaru PPLN Karantina 3 dan 7 Hari untuk WNA dan WNI

Karantina tiga hari diwajibkan bagi PPLN, WNA maupun WNI, yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dua dosis.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 03 Mar 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi e-Hac. (Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Per 1 Maret 2022, Indonesia memberlakukan aturan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi dua dosis maupun disuntik booster. Kebijakan ini lebih sederhana dibandingkan aturan karantina sebelumnya yang membagi tiga kategori, yakni 3, 5, dan 7 hari.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, PPLN, baik WNA maupun WNI, yang akan memasuki Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua yang minimal diterima 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat itu bisa berupa data fisik maupun digital.

WNI yang belum divaksinasi akan segera divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil negatif. WNA juga akan mendapat perlakuan yang sama asalkan memenuhi ketentuan, yakni mereka yang berusia 12--17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

PPLN juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil itu juga dilampirkan dalam e-HAC Internasional Indonesia. PPLN juga diminta menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan kamar hotel bila menjalani karantina mandiri. Tempat karantina mandiri itu wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan telah memenuhi standar CHSE.

Aturan karantina itu terdiri dari:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga;

- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tes PCR di Bandara

Seorang turis Belgia tiba di Bandara Internasional Bali, Jumat (4/2/2022). Bali kembali dibuka untuk pelancong asing dari semua negara setelah penerbangan internasional dilanjutkan untuk pertama kalinya dalam dua tahun, tapi pengunjung tetap wajib karantina. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

PPLN, baik WNA maupun WNI, diwajibkan menjalani tes PCR kembali saat tiba di bandara. Bila hasilnya negatif, mereka akan langsung diarahkan menuju tempat karantina. Tetapi, bila hasilnya positif, ada dua skema isolasi mandiri.

Pertama, PPLN yang tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan menjalani isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah. Sementara, PPLN yang menunjukkan gejala sedang atau berat, dan dengan komorbid yang tidak terkontrol, akan diisiolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

"Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah," sambung keterangan tersebut.


Tes PCR Kedua

Ilustrasi tes PCR (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

PPLN akan kembali menjalani tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina untuk yang menjalani karantina 7x24 jam, serta pada pagi hari ke-3 bagi PPLN yang menjalani karantina 3x24 jam. Bila hasilnya menunjukkan negatif Covid-19, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan seperti biasa, tetapi dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, bagi PPLN yang mendapati hasil positif, akan menjalani isolasi mandiri dengan ketentuan seperti di atas. Pertama, PPLN yang tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan menjalani isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

Sementara, PPLN yang menunjukkan gejala sedang atau berat, dan dengan komorbid yang tidak terkontrol, akan diisiolasi di rumah sakit rujukan Covid-19. "Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah," sambung keterangan tersebut.


Pintu Masuk

Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali. (dok. Biro KOmunikasi Publik Kemenparekraf)

Pintu masuk PPLN bisa via udara, laut, dan darat. Berikut detailnya:

Bandar Udara:

i. Soekarno Hatta, Banten;

ii. Juanda, Jawa Timur;

iii. Ngurah Rai, Bali;

iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

i. Tanjung Benoa, Bali;

ii. Batam, Kepulauan Riau;

iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

iv. Bintan, Kepulauan Riau; dan

v. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

i. Aruk, Kalimantan Barat;

ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan

iiii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Catatan, khusus PPLN yang melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; hanya diperkenankan masuk menggunakan skema travel bubble. Hal itu untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya