Kejar Kerugian Negara, KPK Bidik Korporasi Proyek Fiktif PT Waskita Karya

KPK berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya dengan menjerat korporasi menjadi tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2022, 10:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsin pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 202 miliar.

"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Kamis (3/3/2022).

Menurut Karyoto, pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif dengan menjerat korporasi menjadi tersangka. Karyoto berharap kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipulihkan.

"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," kata Karyoto.

Dalam perkara ini KPK telah menyetor uang Rp 3,8 miliar ke kas negara. Dana itu berasal dari denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.


Vonis 5 Mantan Petinggi Waskita Karya

Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Lima tersangka itu yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya (persero). Kelimanya dijatuhkan vonis mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya