Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham membebaskan Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, kini Angie masih harus menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan, usai menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga
Advertisement
"Pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis.
Rika mengatakan, Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan vonis pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722.
"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika.
Dapat Remisi 3 Bulan
Rika menyebut, tanggal bebas awal Angelina Sondakh yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Angie.
Advertisement
Tidak Lunas Bayar Uang Pengganti
Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.
Menurut Rika, Angie sudah keluar dari Lapas sejak pukul 06.30 WIB tadi.
"Ia (Angie) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika.