Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie tak membayar lunas kewajiban membayar uang pengganti.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Angelina Sondakh dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Namun Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722.
Baca Juga
Advertisement
"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 Bulan 5 hari," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Rika menyebut, Angie yang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) ini sedianya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2021.
Namun, lantaran tak membayar lunas kewajiban uang pengganti, maka Angie harus menjalani pidana tambahan selama 4 bulan 5 hari.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.
Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Rika, selama menjalani pidana, Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama 3 bulan. Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Angie divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, uang denda tersebut sudah dibayar Angie sehingga tak menjalani pidama tambahan selama 6 bulan.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika.
Advertisement
Belum Bebas Murni, Masih Jalani CMB
Sebelumnya, Angie bebas dari Lapas pada hari ini, Kamis (3/3/2022). Angie tidak bebas murni, melainkan menjalani CMB. Angie masih harus mendapatkan bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Angie keluar lapas perempuan pukul 06.30 WIB. Angie menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia juga mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh.