Liputan6.com, Jakarta Melihat kasus kematian COVID-19 yang ada di kisaran 200-300 per hari, bahkan sempat 376 pada Rabu, 2 Maret 2022, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan perlu adanya percepatan pemberian vaksin booster pada populasi lansia dan pasien penyakit komorbid.
"Ini harus menjadi peringatan dan kewaspadaan kita," kata Dicky.
Advertisement
"Percepatan vaksinasi booster harus dikejar betul diprioritaskan pada lansia dan komorbid," lanjut pria yang juga anggota Global Health Security ini lewat pesan suara ke Health Liputan6.com pada Kamis (3/3/2022).
Menurut Dicky, vaksinasi COVID-19 lanjutan atau booster harus mencapai paling tidak 50 persen dari mereka yang punya komorbid dan lansia.
Dan, tentu saja Dicky mengimbau kepada seluruh penduduk yang sudah punya kesempatan divaksin dosis ketiga menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya.
Gunanya Vaksin Booster Cegah Keparahan Akibat COVID-19
Data dari Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa vaksin booster memberikan perlindungan dari kematian hingga 91 persen bila terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19
“Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67 persen dari kematian, bahkan hingga 91 persen perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Kemenkes juga memiliki data bahwa pada non-lansia tanpa komorbid yang sudah mendapatkan vaksin booster risiko kematian 0,49 persen.
Sementara itu pada lansia tanpa komorbid yang sudah dapat suntikan dosis ketiga risiko kematian 7,5 persen.
"Ini risikonya sangat rendah. Dengan adanya vaksinasi terlihat bahwa kematian bisa turun," kata Nadia dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022.
Advertisement
Kasus Kematian Terbanyak pada Kelompok Lansia, Komorbid dan Belum Vaksinasi
Nadia mengatakan bahwa kasus kematian terjadi pada berbagai kategori kelompok ,baik lansia dan non-lansia, lalu pasien komorbid dan non komorbid serta yang divaksin maupun belum divaksin. Namun, angka kematian meningkat pada kelompok tertentu.
"Angka kematian terpantau meningkat pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum melengkapi vaksinasi," kata Nadia.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022. Aturan baru tersebut terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis
Advertisement