Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 dan 7 hari. Masa karantina ini berubah dari aturan sebelumnya, yang mana karantina terbagi menjadi 3, 5, dan 7 hari.
Aturan karantina 3 dan 7 hari di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bertanggal 2 Maret 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (3/3/2022), durasi karantina terbaru ini melihat status vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan (booster). Pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia, PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani tes ulang RT-PCR.
Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, sebagai berikut:
- karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
- karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
- bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
Ketentuan Tes PCR Kedua Saat Karantina
Dalam SE terbaru juga tercatat aturan pengambilan tes PCR bagi PPLN yang menjalani karantina. Bagi PPLN dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam
- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam
Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
Bila hal tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, antara lain:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
- biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah
Advertisement