Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Karantina Terbaru 3 dan 7 Hari

Aturan karantina terbaru pelaku perjalanan menjadi 3 dan 7 hari.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Mar 2022, 14:00 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 dan 7 hari. Masa karantina ini berubah dari aturan sebelumnya, yang mana karantina terbagi menjadi 3, 5, dan 7 hari.

Aturan karantina 3 dan 7 hari di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bertanggal 2 Maret 2022.

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (3/3/2022), durasi karantina terbaru ini melihat status vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan (booster). Pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia, PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani tes ulang RT-PCR.

Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
  2. karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
  3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

Ketentuan Tes PCR Kedua Saat Karantina

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam SE terbaru juga tercatat aturan pengambilan tes PCR bagi PPLN yang menjalani karantina. Bagi PPLN dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  2. Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam

Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Bila hal tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, antara lain:

  • apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
  • apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
  • biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah

Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi Covid-19

Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya