Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh keluar dari lapas setelah mengambil cuti sebelum masa hukumannya selama 10 tahun atas kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, berakhir.
Ibu dari Keanu Jabbar Massaid tersebut telah keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 06.30 WIB hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini diungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya.
Baca Juga
Advertisement
"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB (cuti menjelang bebas) sebagai klien pemasyarakatan," jelas Rika, Rabu.
Belakanan diketahui, wanita yang akrab disapa Angie tersebut sebenarnya bisa bebas pada 29 Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada Maret 2022," ungkap Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu, 2 Maret 2022.
Usai keluar lapas, Angie melakukan sejumlah hal. Salah satunya, bersama kedua anaknya Aaliyah Massaid dan Keanu Jabbar Massaid, dia ziarah ke makam Adjie Massaid.
Berikut sejumlah hal terkait Angelina Sondakh yang keluar lapas hari ini:
1. Jalani Program CMB Selama 3 Bulan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengeluarkan Angelina Sondakh alias Angie dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta hari ini.
Angie masih harus menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan, usai keluar dari Lapas Pondok Bambu.
"Pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis.
Rika mengatakan, Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan vonis pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Advertisement
2. Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Menurut Rika, Angie sudah keluar dari Lapas sejak pukul 06.30 WIB tadi.
"Ia (Angie) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika.
3. Angelina Sondakh Tak Bayar Lunas Uang Pengganti
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie tak membayar lunas kewajiban membayar uang pengganti.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Angelina Sondakh dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Namun Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722.
"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 Bulan 5 hari," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Advertisement
4. Terima Remisi 3 Bulan
Menurut Rika, selama menjalani pidana, Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama 3 bulan. Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Angie divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun uang denda tersebut sudah dibayar Angie sehingga tak menjalani pidama tambahan selama 6 bulan.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika.