DPR Minta Revisi Aturan JHT Tidak Menimbulkan Kesalahan Baru

Rahmad berharap, ketika melakukan uji publik dan hasil revisi sudah diputuskan maka tak ada alasan lagi untuk pro kontra

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 15:34 WIB
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait tata persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Anggota komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut, revisi aturan JHT tersebut perlu dikawal agar tidak kembali menimbulkan kesalahan baru lagi.

"Ini perlu kita kawal bersama-sama yang 2 tahun 2022 Itu kawal revisinya seperti apa perubahannya seperti apa, jangan sampai perubahan itu menimbulkan kesalahan baru lagi, berpolemik lagi," katanya lewat pesan suara, Kamis (3/3/2022).

Rahmad meminta proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 melibatkan semua pemangku kepentingan. Seperti pekerja, mahasiswa, akademisi, pengusaha, maupun asosiasi.

"Semalam saya juga sudah diskusi dengan salah satu direktur di kementerian, saat ini sedang proses dibuat tahapan tahapan termasuk hasil revisi akan dilakukan uji publik sangat bagus," kata dia.

Rahmad berharap, ketika melakukan uji publik dan hasil revisi sudah diputuskan maka tak ada alasan lagi untuk pro kontra. Sebab, saat uji publik keputusannya sudah dirumuskan sebelum membuat Permen.

"Saya kira setelah nanti hasilnya melewati uji publik, diskusi dari teman-teman pekerja hasilnya lebih optimal," pungkas politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Dia menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

 


Serap Aspirasi Pekerja

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya