Liputan6.com, Tasikmalaya - Bejat, itulah kata yang tepat menggambarkan kelakuan S, (59), pria tua asal Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega merudapaksa gadis lugu berkebutuhan khusus dengan iming-iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa itu bermula dari laporan keluarga korban setelah mendapatkan keluhan dari korban mengenai kelakuan bejat S.
"Pelaku yang sudah berusia lanjut itu melakukan tindak pidana persetubuhan berulang kali kepada korban," ujar Dian, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rayuan Maut Rp20 Ribu
Menurut Dian, tindakan pidana kakek bau tanah itu pertama kali dilakukan Sabtu 4 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB mendekati tengah malam.
Saat itu, korban gadis berkebutuhan khusus itu tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, didatangi pelaku dan membujuknya melakukan persetubuhan.
"Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku merayu korban dengan iming-imingi uang sebesar Rp20 ribu," kata dia.
Advertisement
Alasan Istri Menopause
Dalam pengakuannya, S terpaksa melakukan tindakan asusila itu karena sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya yang sudah menopause.
"Makanya saya melampiaskan pada korban," ujar dia.
Atas perbuatannya, S akhirnya dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.