Sopir Angkot di Tomohon Cabuli Anak di Bawah Umur Pakai Iming-Iming Pulsa

Polisi telah menahan pelaku pencabulan anak yang bekerja sebagai sopir di Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Mar 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi/copyright shutterstock.com/Kristyk.photo

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial VS (32), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, warga Tomohon yang bekerja sebagai sopir ini telah diamankan pada hari Selasa malam (1/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Pelaku diamankan saat sedang bermain game di sebuah warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Iming-Iming Pulsa

Abast mengatakan, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Minggu, 27 Februari 2022 siang. Saat itu korban dijemput pelaku dan dengan kendaraan roda empat, menuju rumah pelaku. Di rumah tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku berjanji akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatannya,” ujar Abast.

Peristiwa ini sendiri terungkap karena ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukan anak perempuannya yang baru berusia 14 tahun ini. Setelah ditanya oleh ibu dan kakaknya, akhirnya korban mengaku telah menjalin pacaran dan disetubuhi oleh pelaku yang ia kenal sejak bulan Desember 2021. Ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tomohon.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abast.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya