Oknum Perwira Rudapaksa ART 13 Tahun, Gerindra Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Nana Sudjana mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2022, 01:06 WIB
Wakil Ketua Umum Parta Gerindra yang juga Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (https://www.instagram.com/p/CUzFukkLa8J/)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Nana Sudjana mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun.

Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang bertindak cepat menangani kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian, Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur," ujar Rahayu Saraswati dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Menurut Sara, kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Untuk itu, menurut dia, sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata Sara.

Bukan tanpa alasan dia meminta disahkannya RUU TPKS. Hal itu karena kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak (PA)

"Tidak cukup hanya UU PA saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata Sara.

Sara menegaskan keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual. Tak hanya itu, proses pemulihan baik secara medis maupun sosial perlu dilakukan agar korban dapat menjalani kehidupan sehari-hari.

"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," kata dia.


Dicopot

Diberitakan, perwira menengah di Ditpolairud Polda Sulsel berinisial M, yang menjadikan asisten rumah tangganya sebagai budak seks, akhirnya dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Makassar, Selasa (2/3/2022) mengatakan, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oknum AKBP berinisial M.

"Untuk sementara sudah dicopot jabatannya. Itu agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya," ujarnya.

Ia belum merinci lebih jauh mengenai kasus yang membelit oknum polisi berpangkat AKBP itu, namun dirinya menegaskan jika asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh penyidik.

Komang hanya mengatakan pencopotan jabatan sebagai salah satu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Ditpolair itu untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan, maka yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.

IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumahnya sejak September 2021. IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.


Infografis

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya