Liputan6.com, Jember - Lembaga Bahsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjelaskan tujuan surat edaran pengaturan pengeras suara (toa).
LBM PCNU Jember menyatakan dalam fatwa itu, bahwa penjelasan Gus Yaqut tidak terbukti melakukan penistaan agama karena tidak ada unsur menyamakan antara suara azan dengan suara anjing.
Advertisement
"Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama dalam pernyataan Menteri Agama, karena tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Jember Kiai Mohamad Syukri Rifa'i di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/3/2022), dilansir dari Antara.
Menurutnya, Menag Gus Yaqut sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa, bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial.
Sebelum melakukan pembahasan, kata dia lagi, LBM PCNU Jember telah terlebih dahulu melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan mendapatkan transkrip utuh pernyataan Menag.
"Selain itu, para Pengurus LBM PCNU Jember juga telah menyaksikan video penuh wawancara Gus Yaqut yang berdurasi 2 menit 50 detik," ujarnya lagi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kalau lihat dalam video pendek yang sudah dipotong, kata dia, ada kesan mempersamakan (suara azan dengan suara anjing), tetapi kalau dalam video utuh, sama sekali tidak ada persamaan (tasybih) antara azan dengan suara anjing.
"Kajian dilakukan antara lain dengan menggunakan pendekatan linguistik (balaghoh) dan keilmuan lain. Kami sudah kirimkan hasil kajian itu kepada PBNU dan diharapkan bisa meluruskan salah paham yang bermula dari potongan video pendek," katanya pula.
LBM PCNU Jember mengimbau masyarakat tidak mudah menuduh seseorang menistakan agama selama belum ada bukti nyata penistaan agama dan mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait hal yang beredar di media sosial.
Advertisement