Liputan6.com, Aceh Kepolisian Aceh Besar berhasil menangkap seorang buron yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/3/2022). Korban merupakan anak tiri pelaku dari istri siri.
Pelaku adalah Z (58), yang telah memerkosa anak istri sirinya yang berumur 12 tahun. Perbuatan itu diakui telah dilakukannya sebanyak 4 kali sejak Januari hingga Juni 2021.
Advertisement
Perbuatan pelaku yang terakhir diketahui oleh istrinya ketika dia melihat suami sirinya keluar dari kamar sang anak. Keesokan harinya, ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi semalam.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukum Cambuk
Korban pun bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku sebanyak beberapa kali dalam rentang waktu yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, ibu korban baru melaporkan pelaku pada 1 Maret 2022.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ferdian, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku berdasarkan aturan lokal di Aceh, yakni Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tepatnya pasal 47 dan 49, dengan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sanksinya kemungkinan besar adalah cambuk dengan jumlah 90 sampai 200 kali pukulan.
Advertisement