Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat youtuber Doni Salmanan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat affiliator Binomo itu.
Polisi juga telah menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan.
Advertisement
"Masih tahap penyelidikan. Saat ini sudah 4 saksi dan 3 ahli yang diambil keterangannya," kata Gatot, Jumat (4/3/2022).
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan bakal memeriksa Doni Salmanan pada pekan depan.
"Infonya minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (4/3/2022).
Kasus yang Sama dengan Indra Kenz
Kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.
Advertisement