Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Jokowi menuturkan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi daring e-filing, tanpa harus ke kantor pajak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mar 2022, 15:24 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Jokowi pun pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat.

Menurut dia, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Sebab, dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ujarnya.

 


Pajak Berguna untuk Pembangunan hingga Vaksinasi

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jokowi menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Salah satunya, program vaksinasi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," jelas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya