Liputan6.com, Jakarta - Dalam sebuah wawancara, Indira Kempis, Senator untuk Negara Bagian, Meksiko, Nuevo Leon mengungkapkan rencana dan pendapatnya tentang Bitcoin dan cryptocurrency.
Kempis sedang mempersiapkan untuk menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan memastikan mereka menjangkau setiap orang di negara ini.
Setelah kunjungan ke El Salvador dan terkesan dengan dampak Bitcoin, Kempis bersiap untuk mengusulkan undang-undang kripto ke Kongres tahun ini yang akan dirancang sesuai dengan proposal yang disetujui El Salvador.
Sang senator menyatakan kehadiran para pengusaha, teknolog, dan teman-teman berpengetahuan yang bekerja dengan bitcoin selama bertahun-tahun selalu mendorongnya untuk menjadi bagian dari ruang, yang sekarang ingin ia promosikan juga.
Baca Juga
Advertisement
Namun, dorongan terbesar datang dari perubahan yang disaksikan dalam kasus El Salvador dan bagaimana hal itu sekarang berubah menjadi pusat penting untuk Bitcoin di dunia.
“Setiap kali El Salvador dibahas, itu selalu untuk mengatasi masalah migrasi, kekerasan, dan kejahatan terorganisir, dan sekarang pandangan dunia bukan pada masalah publik itu, tetapi karena seruan hebat ini di tingkat global dengan bitcoin,” kata Kempis, dikutip dari Yahoo Finance, ditulis Sabtu (5/3/2022).
Namun, di dalam negeri, dia ingin memastikan dulu inklusi keuangan dan pendidikan diubah menjadi hak dasar bagi setiap warga negara dan bekerja untuk hal yang sama.
Kempis juga memberikan komentar mengenai kekhawatiran Bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah.
"Menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah berarti menempatkan lapangan permainan yang setara bagi orang-orang yang dikecualikan di hampir semua negara," ujar Kempis
Ia menambahkan, pihaknya membutuhkan Bitcoin untuk menjadi alat pembayaran yang sah di Meksiko.
"Karena jika tidak demikian, jika kami tidak membuat keputusan seperti yang dilakukan El Salvador, sangat sulit untuk mengambil tindakan," ujar Kempis.
Seperti Kempis, beberapa politisi di Amerika Serikat telah mendorong untuk menerima Bitcoin di negara bagian mereka. Pekan lalu, gubernur Colorado Jared Polis menyatakan bahwa negara bagian akan mulai menerima kripto untuk pembayaran pajak mulai musim panas ini.
Demikian pula, Senator Negara Bagian California Sydney, Kamlager juga mengusulkan untuk menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk ketentuan layanan pemerintah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?
Sebelumnya, bitcoin dan kripto lainnya menjadi perbincangan hangat hampir di seluruh belahan negara. Masing-masing negara memiliki cara sendiri dalam menangani aset digital satu ini. Misalnya El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Sedangkan di beberapa negara lain, Bitcoin dan kripto lainnya hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Bitcoin legal di Indonesia?
Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?
Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.
Adapun peraturan Bappebti yang telah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam aturan tersebut ada 229 kripto salah satunya Bitcoin yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia. Jadi bagi calon investor pastikan untuk memeriksa legalitas kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Sedangkan untuk Bitcoin dan kripo lainnya dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah.
Advertisement