Ormas Berhak Pegang Izin Usaha Tambang, Pengusaha Batu Bara: Jangan Sampai Dispute

Aspebindo menyoroti kebijakan pemerintah mendelegasikan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada organisasi masyarakat (ormas).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2022, 17:55 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, menyoroti kebijakan pemerintah mendelegasikan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya telah mencabut 2.078 izin usaha di sektor pertambangan, serta 192 izin sektor perhutanan. Izin usaha yang telah dicabut itu didistribusikan untuk ormas, koperasi, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Anggawira tidak mempermasalahkan hal itu. Namun yang terpenting, ia juga menuntut adanya asas keadilan.

"Karena kalau saya baca, izin-izin itu akan didistribusikan juga kepada para pelaku usaha, UMKM, organisasi masyarakat," ujar dia dalam sesi webinar, Jumat (4/3/2022).

"Bahkan organisasi keagamaan yang besar seperti NU dan Muhammadiyah, bahkan memegang suatu afirmasi dari pemerintah untuk bisa mengelola izin pertambangan yang ada," dia menambahkan.

Menurut dia, pendelegasian wewenang itu jadi salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah, bagaimana ormas yang selama ini dianggap punya kontribusi pada kehidupan berbangsa dan bernegara, juga memiliki sumber-sumber ekonomi.

"Ibarat kata enggak ada ormas-ormas yang proposal minded, ini penting juga. Tapi harus ada supporting ekonominya," kata Anggawira.

"Tentunya tata kelola ini perlu kita apresiasi, namun juga jangan sampai ini menyebabkan suatu dispute-dispute yang ada," tandasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menteri Bahlil Minta Pencabutan Izin Tambang hingga Kehutanan Rampung Maret 2022

Pekerja saat menyelesaikan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Kebijakan itu diambil setelah mengetahui bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengalami krisis pasokan batubara hingga akhir 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dalam rapat perdana, Bahlil menegaskan tugas-tugas yang tercantum dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022. Tugas tersebut adalah memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan. Selain itu juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Satgas juga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut. Serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Bahlil meminta agar pencabutan izin-izin dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022 ini. Mekanismenya berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Bahlil menyampaikan perintah Presiden agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial.

“Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya