Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mar 2022, 19:03 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rahmat Effendi diperiksa perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan, maka keempat tersangka pemberi suap akan segera disidangkan.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangan diterima, Jumat (4/3/2022).

Ali mengatakan, keempat orang tersebut, adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta bernama Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

"Selanjutnya hari ini, Jumat (4/3/2022) tim penyidik telah menyerahkan mereka kepada tim jaksa KPK beserta barang bukti," jelas Ali.

Usai diserahkan, penahanan mereka akan dilanjutkan pihak jaksa penuntut selama 20 hari ke depan atau hingga 23 Maret 2022, sembari menunggu surat dakwaan dirampungkan.

"Surat dakwaan keempat tersangka (selesai) dalam waktu 14 hari kerja. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Perkembangannya lebih lanjut akan disampaikan nanti," Ali menandasi.


Tersangka

Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya