Puan: Dukungan RI di Resolusi PBB soal Invasi Rusia ke Ukraina Sesuai UUD 1945

Ketua DPR Puan Maharani menilai dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum PBB yang mengecam agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi negara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Mar 2022, 19:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menilai dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi negara.

“DPR RI sepakat dengan Pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan, Jumat (4/3/2022).

Puan mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Menurutnya, sikap tegas dari negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.

Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun.

“Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina. Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” ungkap Puan.

Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” kata dia.

“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan,” lanjut Puan Maharani.

 


Politik Bebas Aktif

Pelajar yang melarikan diri dari konflik dari negara tetangga Ukraina beristirahat di sebuah kamp pengungsi di Voluntari, Rumania, 1 Maret 2022. PBB menyampaikan informasi bahwa jumlah pengungsi dari Ukraina akibat invasi Rusia telah melebihi setengah juta orang. (AP Photo/Andreea Alexandru)

Puan menyebut, Indonesia memang menganut prinsip non-blok. Meski begitu, Puan menjelaskan, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dimaknai dengan benar.

“Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sementara aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya,” tuturnya.

“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambung Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya