Liputan6.com, Aceh - Setelah sempat redup kabarnya selama satu tahun lebih, progres pengungkapan kasus rasuah pengadaan wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 oleh Kepolisian Daerah Aceh kini santer kembali terdengar. Dikira terbantut di tahap penyelidikan, statusnya kini berada di tahap penyidikan.
Status hukum dinaikkan berdasarkan bukti permulaaan dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik serta hasil gelar perkara pada Jumat (4/3/2022). Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan.
Baca Juga
Advertisement
"Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut," terang Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat malam.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021. Total anggaran kegiatannya bersumber dari dana Refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar.
Lebih jelasnya, pengadaan 400 paket wastafel di bawah misi Program Aceh Hebat via Dinas Pendidikan Aceh itu ada melalui mekanisme pengadaan langsung (PL). Masing-masing paket berkisar Rp100 hingga Rp200 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.