Hasil Studi: Peredaran Barang Palsu Rugikan Ekonomi Rp 291 Triliun

BliBli berkomitmen untuk turut serta menindak barang-barang palsu yang tak memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2022, 22:01 WIB
BliBli berkomitmen untuk turut serta menindak barang-barang palsu yang tak memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang berjudul 'Dampak Pemalsuan Terhadap Perekenomian Indonesia' menunjukkan bahwa peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai lebih dari Rp 291 triliun.

Maraknya peredaran barang palsu juga bajakan mengikuti tingginya minat dari masyarakat terutama ketika mobilitas dibatasi semasa pandemi dimana belanja online tidak lagi menjadi opsi.

Kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang menjadi kategori produk yang dipasarkan di platform e-commerce dan berpotensi dilanggar hak kekayaan intelektualnya oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut mutlak memberikan kerugian kepada konsumen. Selain rugi materi, mereka juga tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya. Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.

Chief Operating Officer (COO) Blibli, Lisa Widodo mengatakan pihaknya menjadikan kepuasan pelanggan sebagai prioritas nomor satu.

“Sebagai e-commerce dengan bisnis model lengkap yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, di Blibli, kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HKI termasuk hak cipta maupun merek,” tegas Lisa dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Lisa menjelaskan, sejak penjual mendaftar hingga mengunggah barang untuk dijual, Blibli senantiasa berusaha mengindahkan HKI.

Selain dicegah dengan adanya Perjanjian Kerjasama Penjual, Blibli juga melakukan edukasi dengan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.

 


Beri Sanksi

Ilustrasi Blibli PayLater. (Dok. Blibli)

Blibli secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum.

Blibli juga diperkuat dengan sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi barang palsu dan bajakan. Ke depan, Blibli akan terus memperkuat upayanya dalam melindungi HKI yang mencakup peredaran barang palsu dan bajakan juga pelanggaran hak cipta maupun merek agar tiap pelanggan bisa menikmati pengalaman belanja Pasti Puas, Pasti di Blibli seutuhnya.

“Bagi kami, kepercayaan dan kepuasan pelanggan adalah kunci utama standar layanan di Blibli,” tegas Lisa.

Sebagai bukti kepercayaan akan kualitas, saat ini Blibli menyediakan lebih dari 30 juta produk dengan didukung oleh lebih dari 95 ribu brand partner baik lokal maupun internasional.

Blibli juga memberikan kenyamanan pelanggan lewat dukungan Customer Service 24/7 meliputi live chat, email, telepon, WhatsApp, Facebook dan Twitter juga jaminan pengembalian produk (retur) selama 15 hari sejak barang diterima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya