Promosikan Kendaraan Otonom, Jepang Akan Ubah Aturan Lalu Lintas

Pemerintah Jepang berencana untuk mengubah undang-undang lalu lintas untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri atau kendaraan otonom.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 13:00 WIB
(ilustrasi) Volkswagen I.D. Buzz saat dipamerkan dalam North American International Auto Show di Detroit, Michigan, AS, (9/1). Mobil ini mampu berkendara secara otonom menggunakan satu motor listrik di depan dan satu di belakan. (AFP Photo/Saul Loeb)

Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Jepang berencana untuk mengubah undang-undang lalu lintas untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri atau kendaraan otonom kategori empat beroperasi di beberapa jalan.

Pemerintah Jepang juga akan meminta anggota parlemen untuk menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada awal Maret, demikian menurut berita surat kabar Nikkei sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

Pemerintah ingin membuat perubahan aturan lalu lintas untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom, kata surat kabar itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Permintaan Kendaraan Otonom di Jepang

(ilustrasi) Seorang petugas pengiriman melewati kendaraan pengiriman otonom dari JD.com di jalanan Beijing, China, Jumat (28/5/2021). Raksasa e-commerce China JD.com meningkatkan operasi kendaraan pengiriman tak berawak. (AP Photo/Ng Han Guan)

Tenaga kerja yang menyusut ditambah dengan meningkatnya belanja daring telah mempersulit perusahaan pengiriman Jepang untuk mempekerjakan cukup banyak pekerja untuk dapat memenuhi permintaan.

Perkiraan tentang adanya peningkatan dalam layanan berbagi tumpangan (ridesharing) juga diharapkan untuk mendorong permintaan kendaraan otonom.

Kendaraan otonom kategori empat, yang didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif -- Society of Automotive Engineers sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 kilometer per jam, juga dapat dioperasikan secara manual.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya