Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru mengenai prosedur impor daging sapi dan daging kerbau. Dalam aturan baru ini, swasta diberi kesempatan untuk ikut impor daging sapi dan daging kerbau namun harus memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan ternak dan atau Produk hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Dalam beleid yang ditandatangi tanggal 24 Februari 2022 ini, terdapat perubahan dalam pasal 7 atau 2. "Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan produk hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 setelah memenuhi persyaratan tertentu," dikutip dari salinan aturan tersebut, Sabtu (5/3/2022).
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya, BUMN dan perusahaan swasta terkait harus mengantongi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia.
Kemudian, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi
BUMN maupun pelaku usaha swasta dalam melakukan pemasukan ternak dan produk hewan wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.
PP baru ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan importir yang melakukan pelanggaran. Sanksi dimulai berupa peringatan atau teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi PP ini.
Advertisement