Indra Kenz Ditahan, Semua Rekening Diblokir

Penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mar 2022, 21:40 WIB
Indra Kenz ramai jadi sorotan usai sebut miskin adalah privilege. (Sumber: Instagram/indrakenz)

Liputan6.com, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan usai penetapan tersangka oleh Polisi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat 25 Februari 2022.

Ahmad menyebut, penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 25 Februari 2022.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ahmad.

Kemudian menurut Ahmad, pihaknya tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kenz.

Ahmad menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur dia.

Ahmad merinci, aset dan barang bukti yang disita antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.

Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK," jelas Ahmad.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kejar Aset Keluarga dan Pacar

Indra Kenz Crazy Rich Medan (Sumber: YouTube/INDRAKENZ - Daily Life)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Whisnu.

Polisi juga akan mengejar aset Indra Kenz baik yang diduga diterima keluarganya maupun sang pacar.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu Hermawan, Selasa 1 Maret 2022.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Polisi pun sudah memeriksa aliran uang Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.

Whisnu juga mengaku tak menutup kemungkinan akan memeriksa pacar dan keluarga Indra Kenz yang diduga menerima uang dari hasil kejahatannya.

"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," ucap dia.

 


PPATK Blokir Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 202 Miliar, Termasuk Punya Crazy Rich

Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara dan memblokir transaksi terkait kasus investasi ilegal. Pemblokiran tersebut mencapai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Proses ini dilakukan bersama Penyidik dari Polri.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Sebelumnya PPATK menyebut investasi yang diduga ilegal antara lain robot trading atau binary option. Investasi ini melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya