Ulah Remaja Ponorogo Curi Uang Tetangga Rp10 Juta demi ke Diskotek dan Bayar PSK

Akibat perbuatannya remaja berusia 17 tahun itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor Sumsel (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Ponorogo - MBF kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Sukorejo, Ponorogo itu ditangkap usai dilaporkan mencuri uang milik tetangganya sendiri senilai Rp10 juta. 

Usai diperiksa dan menjalani interogasi, MBF mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dengan berpesta di diskotek dan membayar Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Intinya dia pakai untuk berfoya-foya. Dia pakai uangnya pesta-pesta di diskotek dan untuk booking PSK di Surabaya," kata Kapolsek Sukorejo Iptu Sukron Mukarom, saat dikonfrimasi, Sabtu (5/3/2022). 

Dari hasil pemeriksaan itu juga terungkap bahwa MBF mengakui bahwa dirinya tengah kecanduan minuman keras dan dunia malam. Hal itulah yang kemudian mendasari aksi MBF untuk nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri. 

"Pengakuannya begitu, selain untuk ke diskotek dan booking PSK dia juga pakai uang itu untuk beli baju dan kebutuhan lainnya," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, MBF pun dijerat Pasal 363 KUHP. Kini MBF ditahan di lapas khusus anak karena usianya yang masih tergolong di bawah umur.

"Kami titip di Lapas Khusus Anak," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya