Liputan6.com, Mandailing Natal - Seorang wartawan salah satu media online Kota Medan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Jeffry Barata Lubis, dianiaya oleh sejumlah orang. Penganiayaan terjadi di salah satu Coffee Shop, Kota Panyabungan.
Penganiayaan yang dialami Jeffry terekam kamera CCTV, kemudian tersebar dari viral di media sosial (medsos). Informasi diperoleh, penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Jeffry terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022, malam hari.
Tindakan penganiayaan yang dialami Jeffry telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Edi Sukamto, membenarkan ada laporan soal penganiayaan yang dialami oleh wartawan.
Baca Juga
Advertisement
Laporan tersebut tertuang pada LP/B/64/III/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022. "Iya, benar. Korban sudah kami periksa," kata Edi, Sabtu (5/3/2022).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul, kepada para pelaku penganiayaan diminta agar menyerahkan diri sebelum polisi menindak tegas. Dikatakan Reza, saat ini jajaran dari Sat Reskrim Polres Mandailing Natal memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan melakukan gelar perkara agar mengungkap kasus berjalan dengan maksimal," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Identifikasi Pelaku
Diungkapkan Kapolres Mandailing Natal, Reza, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran dibantu personel dari Ditreskrimum Polda Sumut.
"Saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan," tegasnya.
Penganiayaan yang dialami Jeffry Barata Lubis, wartawan salah satu media online, diduga karena pemberitaan tentang lambannya proses hukum terhadap oknum yang sudah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin di Mandailing Natal.
Advertisement
Pernyataan Sikap AJI Medan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami wartawan, termasuk tindakan penganiayaan yang dialami oleh Jeffry Barata Lubis, salah satu wartawan media online di Mandailing Natal.
"Jurnalis dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane.
Tison, sapaan akrab Christison menilai, perbuatan tidak terpuji tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan cara menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.
Tison meminta agar kepolisian segera menangkap para pelaku yang ikut terlibat pemukulan terhadap Jeffry.
"Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik," ungkap Tison.
Patuhi Kode Etik
Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.
"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan," tutupnya.
Advertisement