BNPB Pastikan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

BNPB menyatakan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret 2022 bukan menyatakan Covid-19 dicabut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mar 2022, 17:11 WIB
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa status pandemi Covid-19 dicabut dan tidak berlaku lagi merupakan hal yang tidak benar.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret 2022 bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur Muhari dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Menurut Muhari, dalam halaman surat terakhir SE tersebut, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut," kata Muhari.

 


Kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran

Adapun kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya