Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video di media sosial (medsos) rombongan pengendara motor supermoto menerobos Tol Layang Pulo Gebang-Kelapa Gading pada Sabtu 27 Februari 2022.
Aparat kepolisian pun pada hari ini, Minggu (6/3/2022) memanggil rombongan Supermoto tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
"Iya (dipanggil) dalam rangka klarifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Usai mendengarkan klarifikasi tersebut, polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan Supermoto. Selain itu, sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berikut sederet fakta terkait rombongan pengendara motor Supermoto yang nekat menerobos Jalan Tol Layang Pulo Gebang-Kelapa Gading dihimpun Liputan6.com:
1. Viral di Sosial Media
Sebuah video viral yang memperlihatkan puluhan bikers supermoto melintas di ruas tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading pada Sabtu 27 Februari 2022.
Mereka diduga membuat onar dan membahayakan pengendara lain. Para pengendara motor ini nekat berjalan dengan menutupi seluruh lajur tol.
Advertisement
2. Polisi Panggil Rombongan Pemotor Supermoto
Polisi panggil rombongan pemotor Supermoto usai rekaman video terobos di ruas Tol Layang Pulo Gebang-Kelapa Gading viral di media sosial. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (6/3/2022).
"Iya (dipanggil) dalam rangka klarifikasi," kata Jamal.
Dia menyampaikan, agenda pemeriksaan direncanakan pada pukul 12.00 WIB. "Sekitar jam 12 (agendanya)," terang dia.
3. Pengendara Mengaku Salah
Jamal menerangkan, penyidik telah meminta keterangan rombongan Supermoto hari ini. Ada 28 orang hadir. Kepada penyidik, mereka mengakui kesalahannya.
"Hari ini pemeriksaan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif dan 28 orang ini nyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di jalan tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading," ujar dia.
Advertisement
4. Alasan Tak Tahu Jalan yang Dilewati Adalah Tol
Jamal menjelaskan, rombongan supermotor mengaku tidak mengetahui telah melintas di jalan tol.
"Dari beberapa yang kita mintai keterangan secara umum, mereka mengatakan ketidaktahuan tentang Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading," kata dia.
Jamal menjelaskan, sistem jalan tol terbagi menjadi dua yakni sistem terbuka dan tertutup. Pada sistem tertutup, kendaraan masuk dengan mengambil karcis dan dibayar di gerbang tol akhir. Sedangkan, kalau yang terbuka, kendaraan masuk dahulu lalu bayar di akhir atau secara otomatis langsung keluar.
Terkait hal ini, Jamal mengaku telah melakukan survei ke ruas Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading.
"Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka yaitu masuk dulu tapi bayar di akhir," ucap Jamal.
5. Pengendara Ditilang dan 21 Motor Dikandangkan
Polisi pun kemudian memberikan sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor Supermoto tersebut. Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 unit kendaraan supermoto. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ucap Jamal.
Atas perbuatannya, pemotor terbukti melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Adapun, sanksinya kata Jamal, hukum berupa 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu. Menurut dia, pemotor juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Di mana jalan tol yang hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," tegas Jamal.
Advertisement