Liputan6.com, Jakarta Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (6/3/2022). Remaja berusia 14 tahun itu dilaporkan hendak memerkosa, menganiaya hingga merampas gawai milik seorang J (16) asal Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Menurut dia, pelajar itu ditangkap kurang dari 24 jam usai pihak kepolisian menerima laporan.
"Pelaku asal Ponorogo, usianya masih 14 tahun, seorang pelajar SMP," kata Rudy ketika, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Rudi menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa waktu saling berbalas pesan, keduanya lalu bersepakat untuk bertemu di Ponorogo.
"Usai bertemu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya yang berada di Magetan, tepatnya di perbatasan Magetan-Ponorogo," terang Budy.
Namun dalam perjalanan, korban malah dibawa ke area persawahan oleh pelaku. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan mencoba memerkosa, menganiaya hingga merampas telepon genggam milik korban.
"Korban lalu melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Hal itu lalu menarik perhatian warga sekitar," lanjutnya.
Melihat banyak warga yang datang, pelaku lalu melarikan diri. Sementara korban diselamatkan oleh warga dan membawanya pulang untuk selanjutnya membuat laporan ke kantor polisi.
"Seelah menerima laporan itu kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan," dia mengutarakan
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan media sosial yang ia gunakan untuk berkenalan dengan korban, polis pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Rudy menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Ponorogi saat sedang nongkrong bareng rekan-rekannya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan," ucapnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: