Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA).
Penerbitan VOA ini dikhususkan bagi wisatawan asing dari 23 negara yang berkunjung ke Bali. Disebutkan, aturan ini mulai berlaku pada hari ini Senin (7/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Achmad mengatakan, meski para wisawatan asing hanya bisa mendapatkan VOA di Bali, namun untuk kepulangan, para wisawatan pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Adapun 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja dan Kanada.
Kemudian, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di counter imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satgas Covid-19," kata Achmad.
Dia mengatakan, tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Dia menyebut, izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata Achmad.
Kooperatif
Dalam kesempatan ini, Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.
"Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Advertisement