Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Tiga saksi tersebut yakni pihak swasta (Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah) bernama Daem Nova Prihanto, kemudian tim stimator PT. Waringin Megah Julistiana, serta Achilees Hugo Krina Noya yang juga pihak swasta.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Buka Informasi
Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka. "Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujarnya.
Advertisement