Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) merilis laporan resmi pada Senin (7/3/2022) tentang jumlah anak perempuan yang hamil akibat kekerasan seksual mencapai 780 anak.
Pihak Kemensos mengaku saat ini menangani ratusan anak yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual. Dari 780 anak itu, 568 anak di antaranya sekarang telah melahirkan.
Advertisement
"Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan," tulis rilis tersebut.
Kemensos juga mencatat, sampai akhir Januari 2022 setidaknya ada lebih dari seribu anak-anak di Tanah Air yang mendapatkan perlakukan kekerasan.
"Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak," imbuh rilis itu.
Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
Menteri Sosial atau Mensos, Tri Rismaharini atau Risma bahkan menyebut jika anak-anak kerap mengalami lebih dari satu tindak kekerasan.
"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.
Terbitkan Edaran
Merespons fenomena tersebut, Risma menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. Dalam SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan itu, Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Pada SE tersebut, dia mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Untuk itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.
Menurut Risma, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," ujar Risma.
Dalam SE ini, Risma juga meminta pemda untuk mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
Advertisement
Pencegahan dan Penanganan
Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.
Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.