Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Biarkan Wacana Penundaan Pemilu Berkembang

Jokowi belum berkomentar soal isu penundaan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai Jokowi dapat dimakzulkan karena membiarkan wacana itu berkembang.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Mar 2022, 11:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum berkomentar soal isu penundaan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai Jokowi dapat dimakzulkan karena membiarkan wacana itu berkembang.

"Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. 

Menurut dia, membiarkannya apalagi jika terbukti menginisiasi merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. 

Pelanggaran demikian, lanjut dia, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu. Pada penjelasan pasal tersebut diatur:

"Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

"Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan," tutur Denny.

 


Kata Istana

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menekankan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 bukan prioritas pemerintah. Dia pun meminta semua pihak tak menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam polemik ini.

"Isu penundaan ini tidak menjadi prioritas sampai saat ini. Yang kami harap jangan diseret-seret (nama Presiden dalam wacara penundaan Pemilu 2024)," jelas Faldo kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Terkait nama-nama pejabat negera di lingkaran pemerintahan yang disebut sebagai sosok di balik usulan penundaan Pemilu 2024, Faldo menilai sebagai gosip politik. Pasalnya, informasi ini didapat dari sumber anonim.

"Narsumnya anonim semua. Bisa saja saya anggap ini sebuah gosip politik, gosip politik biasa saja gitu dan ini sebuah konsekuensi dan terkait tuduhannya saya bisa sebut juga ini imajinasi," kata Faldo.

Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Bola panas yang dilontarkan oleh Cak Imin itu disetujui juga oleh 3 partai politik yang merupakan koalisi pemerintah.

Cak Imin mengklaim, usulan itu hadir usai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, para pengusaha, dan analis ekonomi Perbankan tentang dampak pandemi dan waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi.

"Dari seluruh masukan itu saya mengusulkan Pemilu 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.

"Ya setahunlah, maksimal dua tahun," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya