Liputan6.com, Jakarta - Jenderal polisi gadungan Yusuf Daiman atau YD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (7/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
YD memanfaatkan seragam Polri dengan atribut jenderal bintang tiga untuk menipu seorang wanita. Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp1 Miliar.
"Dijerat pasal penipuan," ujar Zulpan.
Polisi gadungan YD dicokok di rumahnya kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Melalui tangan YD, polisi menyita barang bukti atribut seragam polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) tanpa kartu tanda anggota (KTA).
"Kalau kemarin kita minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU1 (Pakaian Dinas Upacara) pangkatnya lengkap gitu," ungkap Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud.
Penipuan Rp1 Miliar
Suyud mengaku masih mendalami profesi asli dari YD. Termasuk laporan penipuan yang diduga dilakukannya dengan korban seorang wanita.
"Korbannya bilang ditipu Rp1 miliar sampai ketemu di bank itu. Kalau menurut korban, (mereka) janjian ketemu di bank itu karena uangnya sudah nyeberang di bapak itu (YD), jadi ketemu di situ," beber Suyud.
Advertisement